JAKARTA - Kebijakan Kejaksaan Agung melarang peredaran lima buku menuai kritik dari anggota Kabinet Indonesia Muda (KIM) jilid II. KIM sendiri merupakan kabinet bayangan KIB jilid II.
Dalam konferensi pers yang digelar di bilangan Kuningan, anggota KIM kompak menghujat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat itu. Kebijakan melarang peredaran buku dianggap sebagai prilaku rezim otoriter.
“Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II ini menunjukkan diri sebagai rezim anti ilmu pengetahuan,” ujar Jaksa Agung KIM, Taufik Basari di Wisma Kondel, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/12/2009).
Hadir dalam acara ini, Wakil Presiden Kabinet Indonesia Muda Poempida Hidayatullah, Mensesneg Willy, dan Mendagri Boni Hargens, serta sejumlah pejabat teras KIM lain.
Taufik menegaskan, kebijakan melarang peredaran buku bertentangan dengan amanat UUD 1945. Yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kaitan ini, KIM mengusahakan agar segala bentuk perundang-undangan yang bertentangan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa ditolak atau minimal diuji kembali di Mahkamah Konstitusi.
“Salah satunya adalah UU No 4 PNPS tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Dapat Menganggu Ketertiban Umum,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 23 Desember lalu, Kejagung mengumumkan pelarangan lima buku. Dasar hukumnya adalah UU No 4 PNSPS tahun 1963. Kelima buku tersebut adalah:
(Muhammad Saifullah )