JAKARTA - DPR, khususnya Komisi IX periode 2009-2014, akan tetap menindaklanjuti rekomendasi Komisi IX periode lalu untuk meminta Menteri Kesehatan melakukan evaluasi atas izin operasional RS Omni Tangerang.
"Ini akan kami pertanyakan dan minta kejelasan dari Menkes sampai sejauhmana rekomendasi ini ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfidz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/12/2009).
Karena standar internasional yang dicantumkan RS Omni Tangerang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sehingga Prita Mulyasari yang menuliskan keluhannya, malah menghadapi tuntutan atas pencemaran nama baik.
"Apapun keputusan pengadilan, pihak pertama maupun Mahkamah Agung, kami ingin RS Omni tetap menunjukkan profesionalismenya, standardisasi yang seperti itu (standar internasional) apakah sudah terpenuhi?" tukasnya.
"Ini kan tugas dan tanggung jawab dari Menkes," ujarnya.
Pada Juni 2009 lalu, Komisi IX periode lalu merekomendasikan kepada Departemen Kesehatan untuk mencabut izin operasional RS Omni Internasional. Pasalnya selain standar internasionalnya dipertanyakan, RS Omni juga dinyatakan telah mengabaikan sisi kemanusiaan pasiennya.
(Hariyanto Kurniawan)