KPK Diminta Oentarto Eksekusi Hari Sabarno

Taufik Hidayat, Jurnalis
Senin 04 Januari 2010 12:54 WIB
Share :

JAKARTA - Oentarto Sindung Mawardi telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Terkait vonis ini, dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengeksekusi mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.  
 
Demikian dikatakan pengacara Oentarto, Firman Wijaya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/1/2010).
 
“Pertimbangan hakim ada saksi yang bertanggung jawab yaitu Hari Sabarno. Sampai penyidikan dan penuntutan ada fakta Hari Sabarno, maka kami minta dieksekusi karena konteksnya tadi bersama-sama Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud, maka KPK masih punya utang,” ujarnya.
 
Firman menambahkan, pihaknya percaya KPK berani menindaklanjuti fakta persidangan atas keluarnya radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran di seluruh Indonesia.
 
Dalam sidang pembacaan vonis tadi, hakim membacakan dakwaan yaitu dalam rangka pengadaan damkar di seluruh Indonesia, Oentarto minta dibuatkan radiogram oleh Mendagri yang kala itu dijabat Hari Sabarno.
 
“Terdakwa menghadap Mendagri namun yang bersangkutan tak bertemu karena Mendagri sedang ada tamu. Kemudian berkas itu dititipkan kepada staf Mendagri, Soeroso dan berpesan untuk disampaikan untuk Mendagri,” tutur Ketua Hakim Tjokorda Ray Swamba saat persidangan.
 
Tjokorda menambahkan, Soeroso kemudian menyampaikan ke Mendagri dan Mendagri meminta agar membantu Hengky Samuel Daud, Direktur Utama PT Istana Sarana Raya selaku perusahaan rekanan Depdagri dalam proyek pengadaan damkar.
 
Diketahui, ternyata Hengky sudah mengenal Mendagri sebelumnya dan keduanya sering bertemu. Bahkan setiap Mendagri ke luar kota, Hengky Samuel turut serta.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya