KPK Segera Tetapkan Anggodo Jadi Tersangka

Ferdinan, Jurnalis
Senin 04 Januari 2010 13:36 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan adik kandung Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo sebagai tersangka, dalam kasus penyuapan kepada pimpinan lembaga antikorupsi itu.  
Terkait desakan menjadikan Anggodo sebagai tersangka, saat dicegat wartawan di Hotel Borobudur, Senin (4/1/2009) Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto berujar,"Nanti kita lihatlah."
 
Saat ini, kata dia, kasus Anggodo baru sampai proses penyelidikan dan dalam waktu tidak lama akan naik ke tahap penyidikan. "Mudah-mudahan dalam waktu sebentar," harap Bibit.
 
Dia memastikan, setelah semua tahapan rampung, Anggodo dapat segera ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, kemungkinan besar. Ini masih kita diskusikan," tandas Bibit.
 
Menurut dia yang sempat bersama pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah ditahan Mabes Polri gara-gara kasus Anggoro dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu dan kini buron, penetapan Anggodo sebagai tersangka merupakan kewenangan pimpinan KPK. "Ini keputusan pimpinan jadi cuma berlima," imbuhnya.
 
Anggodo mulai berurusan dengan pihak berwajib setelah KPK memutar rekaman di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa 3 November 2009. Dalam rekaman itu, seorang yang diduga Anggodo melakukan percakapan dengan sejumlah orang. Di antaranya orang yang diduga petinggi Polri dan Kejagung untuk membuat skenario kriminalisasi pimpinan KPK.
 
Usai pemutaran rekaman, muncul desakan kuat dari publik agar polisi segera menangkap Anggodo. Namun setelah menangkap dan memeriksa adik Anggoro itu, polisi tidak mampu menemukan alat bukti untuk menjerat. Alhasil kini kasus Anggodo diserahkan ke KPK.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya