JAKARTA - Sekitar 10.000 guru bantu hingga awal tahun ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di antaranya 6.800 berada di DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Baedhowi mengatakan, dalam PP No 43 tahun 2007 Tentang Guru Bantu sebagai pengganti PP No 48 No 2005 memang diamanatkan bahwa semua guru bantu harus diangkat.
Dalam peraturan pemerintah tersebut juga ada tenggat waktu pengangkatan para guru bantu,yakni tahun 2009 lalu. Namun, Baedhowi melanjutkan, mengapa puluhan ribu pengangkatan guru bantu tersebut belum dilakukan karena kewenangan perubahan status itu ada pada pemerintah daerah.
"Jadi, bukan pada kami. Itu ranah pemda sementara kami hanya bertugas memfasilitasi untuk pengangkatannya saja," paparnya di Gedung Kemendiknas, Jakarta kemarin.
Baedhowi mengungkapkan, dari jumlah 10.000 tersebut, guru bantu di DKI Jakarta yang paling menderita dengan jumlah mencapai 6.800 guru bantu. Pada saat rapat bersama beberapa waktu lalu, ujarnya, Pemprov DKI Jakarta beralasan belum adanya pengangkatan guru bantu itu, karena tahun 2009 DKI Jakarta tidak mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) daripemerintah pusat.
Untuk itu, dirinya mengaku alasan tersebut tidak berdasar karena sudah sejak 2005 ibu kota negara ini tidak mendapat alokasi dana khusus tersebut. Sementara pada rapat kedua bersama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Departemen Keuangan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), jajaran pemprov mengaku akan mengangkat 707 guru bantu.
"Sementara sisanya belum selesai diproses,"tandasnya. Karena itu, pada rapat kedua tersebut Kemendiknas pun berharap agar semua provinsi segera melakukan pengangkatan terhadap para guru bantu.
(Ahmad Dani)