BANDUNG - Direktorat reserse kriminal (Ditreskrim) Polda Jabar belum menemukan titik terang terkait kasus penyimpangan agama yang dilakukan kelompok Surga Edendi Cirebon. Aliran itu menghalalkan persetubuhan meski di luar nikah.
Saat ini, polisi masih menggunakan pasal perbuatan cabul dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tersangka Ahmad Tantowi selaku pimpinan kelompok tersebut, serta tiga pengikutnya.
Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar juga belum memberikan jawaban terkait bukti-bukti catatan tersangka yang sudah diberikan polisi dua hari lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad didampingi Dir Reskrim Polda Jabar Kombes Pol Abdul Hakim M mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus penistaan agama yang dilakukan sekte Surga Eden.
"Kami telah menyerahkan buku catatan aliran ajaran itu ke MUI. Namun sampai hari ini, kita belum memperoleh jawaban. Saksi-saksi ahli itu sangat perlu untuk meneliti tentang penistaan terhadap agama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 huruf a itu,” jelas Abdul saat dihubungi okezone melalui telepon genggamnya, Minggu (17/1/2010).
Dia mengatakan, pihaknya harus benar-benar teliti terhadap masalah penistaan agama tersebut. Saat ini, kata dia, polisi melihat agama hanya dipakai sebagai dalih untuk menutupi kegiatan seksual tersangka. Karenanya, tersangka Ahmad masih dikenai pasal tentang perbuatan cabul dan perbuatan tidak menyenangkan,” tandas Abdul.
Lebih jauh Abdul menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki kejiwaan tersangka dengan bantuan psikolog. Hal tersebut dilakukan penyidik untuk meneliti kelainan jiwa dan penyimpangan seksual tersangka yang gemar melakukan adegan seksual di muka umum.
“Kami telah menetapkan Ahmad Tantowi, Endang, Ros serta Tuti sebagai tersangka. Sementara Ahmad dijerat dengan Pasal 289 dan 335, istri dan dua orang pembantunya dijerat Pasal 55-56 karena membantu melakukan kejahatan,” paparnya.
Selain itu, kata Abdul, polisi juga masih intensif memeriksa dua korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka yang dibantu istri dan kedua pembantunya itu.
Sebelumnya diberitakan Sat Ops I Dit Reskrim Polda Jabar menggerebek sekte Surga Eden di Desa Pamengkang RT 05/05 Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis lalu. Sekte Surga Eden diduga menyebarkan ajaran Islam sesat.
(Dian AF)