JAKARTA – Berkas pemeriksaan mertua gembong teroris Noordin M Top, Baridin, akan segera lengkap. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan segera diserahkan ke lembaga peradilan.
“Dia kan sudah tersangka. Pasal yang dikenakan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumaryadi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (18/1/2010).
Menurut Ito, barang bukti dan fakta tang dikumpulkan polisi sudah mencukupi. Dia berharap, dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa dilimpahkan. “Berkas tersebut hampir P 21 dan tinggal menunggu arahan jaksa,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Baridin ditangkap petugas dari Densus 88 Anti Teror di Desa Pamalayan, Cikelat, Kabupaten Garut. Dia dituding telah menyembunyikan Noordin M Top sewaktu masih hidup.
Selain menangkap Baridin, petugas juga menangkap anaknya bernama Ata. Saat ini, Baridin masih mendekam di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok.
(TB Ardi Januar)