KPK Nyatakan Berkas Dua Pejabat Bank Jabar P21

Taufik Hidayat, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2010 16:20 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas pemeriksaan  mantan Direktur Pemasaran Bank Jawa Barat, Abas Suhari Soemantri dan mantan Direktur Operasional, Uce Karna Suganda, sudah lengkap alias P21.

“Abas, Uce sudah P21, tinggal dilanjutkan ke pengadilan,” kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (22/1/2010).

Abas yang mengenakan kemeja biru bergaris dan Uce dengan kemeja putih bergaris datang ke gedung KPK bersamaan sekira pukul 13.55 dan keluar 14.30 WIB. Mereka tak banyak menjawab pertanyaan wartwan. Keduanya hanya senyam-senyum.

Dalam kasus ini keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Negara mengalami kerugian sebesar Rp51 miliar.   
Tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan direktur utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di pengadilan Tipikor.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya