BOGOR - Wacana rencana kenaikan gaji menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ditanggapi serius oleh mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Menurutnya, kenaikan gaji merupakan hal yang positif untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kalau bisa kenaikan tersebut harus 100 persen,” kata Kaban kepada wartawan di Bogor, Senin (1/2/2010).
Kaban menambahkan, para menteri juga manusia dan mempunyai keluarga. Mereka memiliki istri dan anak yang membutuhkan biaya.
Dia menuturkan, gaji yang diterima saat menjabat menteri sekira Rp19 juta dan jumlah itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Mari kita dukung kebijakan presiden untuk menaikan gaji para menteri dan jangan menolaknya,” tandas dia.
Rencananya, pemerintah mengusulkan kenaikan gaji pejabat sebesar 20 persen pada Maret 2010 mendatang. Usulan pemerintah ini sudah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.
DPR sendiri mengusulkan agar kenaikan bagi pegawai yang bergaji tinggi di bawah 5 persen, dan pegawai yang gajinya berkategori rendah naik di atas 5 persen.
Banggar kemudian menyepakati kenaikan gaji untuk pejabat negara dengan total anggaran Rp158 triliun, dari anggaran sebelumnya Rp161 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri telah membantah adanya kenaikan ini. Namun dirinya mengakui pernah melakukan survei bersama Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait gaji seluruh pejabat negara. Mulai dari menteri, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR, gubernur, bupati/wali kota, Ketua Mahkamah Agung, hingga Ketua Mahkamah Kosntitusi.
Hal itu merupakan rencana program penataan gaji para pejabat negara. Survei dilakukan untuk melihat kesetaraan dan perimbangan masing-masing pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
(Lusi Catur Mahgriefie)