JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berencana akan memeriksa Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari pekan ini, terkait dugaan korupsi.
“Ya, pekan ini akan diperiksa di Kejagung,” ujar Jampidsus Marwan Effendy, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (1/2/2010).
Marwan menjelaskan, pidsus akan terus menindak perkara korupsi yang terjadi, termasuk yang melibatkan para pejabat daerah tanpa pandang bulu. "Apapun bila itu sudah ada indikasi pelanggaran (pidana), maka tentu akan kita tindaklanjuti," tukas Marwan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dade Angga sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi kas daerah (kasda) tahun 2008-2009. BPK menduga kebocoran dana tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2001-2007 sebesar Rp74 miliar.
Sementara, Ratna Ani Lestari resmi menyandang status tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan lapangan terbang di Banyuwangi. Dalam kasus ini kerugian negara diduga mencapai Rp19,76 miliar. Saat itu Ratna menjabat sebagai Ketua pengadaan lahan tersebut.
Ratna dituduh terlibat tindakan penggelembungan harga tanah. Tujuh orang telah ditetapkan dalam kasus ini. Salah satunya mantan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi.
(Muhammad Saifullah )