JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berencana membahas hukum penggunaan suara Adzan dan ayat suci Alquran sebagai nada dering (ringtone) telepon seluler. Lantas bagaimana tanggapan para ulama terkait hal ini?
Ketua MUI Pusat Chalil Ridwan mengatakan, MUI belum membahas persoalan itu. “Kalau atas nama MUI, saya kira harus majelis fatwa yang ngomong, tapi kalau menurut saya pribadi (penggunaan ringtone Alquran dan adzan) itu tidak masalah,” katanya kepada okezone, Senin (8/2/2010).
Chalil mengibaratkan ringtone Alquran yang dimasukkan ke dalam ponsel, seperti hafalan Alquran yang sudah berada di otak manusia.
“Jangan nyalahin peralatannya. Seperti halnya internet, gambar-gambar porno tidak harus identik dengan itu. Justru kalau saya, bisa lebih cepat nyari materi dakwah dari situ (internet),” jelasnya.
Kalau kemudian ringtone Alquran itu dipermasalahkan jika kebetulan berbunyi di tempat-tempat yang tidak pantas seperti toilet, menurut Chalil, hal itu lebih kepada faktor manusia, bukan bunyi ayat yang dijadikan nada dering.
“Kalau di kamar mandi bunyi ya dimatikan saja. Seperti halnya di masjid tapi mengganggu orang salat. Dan itu konsekuensi. Yang terpenting bagi saya, umat Islam jangan sampai tertutup dengan teknologi,” pungkasnya.
(Dede Suryana)