Abu Jibril Akan Gugat Lagi dengan Dalil Berbeda

Frida Astuti, Jurnalis
Senin 08 Februari 2010 17:09 WIB
Mohamad Jibril
Share :

JAKARTA - Abu Jibril mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sayangnya, apa yang dia harapkan tidak sejalan dengan apa yang diajukan oleh kuasa hukum yang diberi mandatnya. Sebab itu, Abu Jibril menarik permohonan uji materi tersebut ke MK dan mengganti kuasa hukum.
 
"Saya menarik uji materi tentang tindak terorisme, tapi bukan berarti ingin menarik seterusnya," tandas dia usai persidangan uji materi undang-undang tersebut di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/2/2010).

Untuk sementara, kata Abu Jibril, kuasa hukumnya ditarik karena tidak menjalankan semua mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa. Misalnya, yang dimohonkan pasal terkait dengan hukum acara saja. "Padahal hak-hak konstitusional saya yang dilanggar terkait materil dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2002. Begitu juga dalam permohona pasal 26 ayat 1 sampai 4 saling berkaitan," beber dia.

Penarikan permohonan juga dikarenakan tidak ada koordinasi apa yang diinginkannya dengan kuasa hukum. "Saya berencana untuk menunjuk kuasa hukum yang lain dan akan melakukan pendafatran lain dalam bentuk dan dalil yang berbeda," terang Abu Jibril.

Meski menarik permohonan, Abu Jibril menegaskan akan tetap menuntut upaya dibatalkannya UU Teroris. Hal ini dikarenakan banyak orang yang tidak salah terkena dampak negatif dan mendapat penganiayaan dan penzoliman akibat pemberlakuan UU tersebut. "Saya terus menuntut dibubarkannya UU Teroris," tegasnya.

Selain itu, sambung Abu Jibril, dicabutnya surat kuasa tersebut memberikan peluang untuk mendaftarkan lagi dengan pengacara yang berbeda. "Saya tuntut UU Teroris itu dengan dalil yang berbeda," imbuhnya.

Sementara itu dalam persidangan, majelis hakim MK mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Menyatakan perkara nomor 150/PUU-VII/2009 perihal pengajuan pasal 25 ayat 1 pasal 26 ayat 1 pasal 28, dan pasal 46 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberabtasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang terhadap UUD 1945 ditarik lagi oleh pemohon.

Majelis juga menyatakan pemohon tidak bisa mengajukan kembali permohonan pengujian terhadap pasal-pasal tersebut di atas. Majelis selanjutnya, memerintahkan kepada panitera untuk mencatat penarikan perkara tersebut.

Sekadar diketahui, UU Terorisme itu digugat karena tidak memberi kepastian hukum mengenai masa waktu penahanan. Akibatnya, nasib Mohamad Jibril, putra Abu Jibril di tahanan menjadi tidak jelas. Abu Jibril tak sendirian mengajukan uji materi ini. Umar Abduh, Haris Rusli, Hartsa Mashirul dan Jhon Helmi juga mengajukan keberatan yang sama.

Mohamad Jibril adalah tersangka dalam aksi pemboman di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott, 17 Juli 2009. Dia diduga berperan dalam pendanaan aksi bom bunuh diri di dua hotel mewah tersebut. Pada Selasa 25 Agustus, Jibril ditangkap di Pamulang dan ditahan di Markas Besar Polri, Jakarta. Selang seminggu kemudian, Jibril dipindahkan ke tahanan markas komando brimob, Depok, Jawa Barat.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya