JAKARTA - Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Kejaksaan Agung, Darmono mengatakan salah satu buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tengah memproses pergantian status kewarganegaraan untuk berkelit dari jeratan hukum.
"Saat ini ada satu buron kasus BLBI yang tengah mengurus status kewarganegaraan di Amerika," katanya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Buronan itu, kata Darmono merupakan bagian dari 18 buron yang pernah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Terkait perubahan identitas itu, Darmono mengatakan TPK sudah melakukan koordinasi bersama pihak Departemen Luar Negeri agar permohonan permanent resident ditolak pemerintah Amerika. "Pasalnya, dipastikan ia menggunakan data palsu yang seakan-akan tak ada masalah hukum," lanjutnya
Sebagai tindaklanjut, Kejagung, Darmono menambahkan, tengah melakukan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri guna mengecek informasi perubahan status kewarganegaraan. Namun, dia enggan membocorkan buronan yang tengah mengajukan perubahan kewarganegaraan.
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan telah mengirimkan salinan hukum guna menegaskan bahwa mereka adalah terpidana kasus BLBI. "Untuk menunjukkan buronan ada permasalahan hukum. Karena itu, izin tinggalnya harus dibatalkan dan tidak sah," tegasnya.
Darmono mengatakan tidak hanya perubahan identitas yang mereka lakukan, para buron BLBI juga menggunakan teknik lain agar asetnya tidak terendus. Salah satu modus yang dilakuan adalah dengan mengalihkan aset ke pihak lain yang kemudian juga dipindahkan ke pihak yang lain dan seterusnya.
Namun, Darmono enggan memberikan informasi berapa angka aset yang digondol buron itu ke Amerika. Oleh karena itu, TPK menggandeng PPATK untuk menelusuri perpindahan aset tersebut guna menelusuri aliran dana yang digondol para buron itu. "Kita gandeng PPATK untuk menelusuri aliran dananya," tandasnya.
(Hariyanto Kurniawan)