DPRD DKI Panggil UPT dan Pengelola Parkir

Ahmad Baidowi, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2010 01:20 WIB
Share :

JAKARTA – Komisi B DPRD DKI Jakarta bertindak cepat dalam mengusut kenaikan tarif parkir secara sepihak yang terjadi sejak 01 Februari lalu. Komisi B DPRD memanggil UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan pengelola parkir.
 
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selama Nurdin mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengetahui penyebab kenaikan tarif parkir secara sepihak. Menurut dia, kenaikan tarif tersebut merupakan pelanggaran.

"Peraturannya kan sudah jelas soal tarif parkir. Kalau ada kenyataannya lebih dari itu pasti ada yang tidak beres," kata Selamat di Gedung DPRD, Selasa (9/2/2010).

Politisi PKS ini mengaku heran dengan sistem pengawasan dari UPT Parkir. Sebab, kalau pengawasan dilakukan secara serius pelanggaran sekecil apa pun sudah pasti bisa terdeteksi. Pihaknya berpendapat ada dua faktor yang menyebebkan tarif parkir naik secara sepihak, yakni karena UPT memang kekurangan personel sehingga tidak maksimal pengawasan.

Selain itu, bisa juga ada oknum UPT yang main dalam kasus ini. “Dugaan-dugaan inilah yang akan kami telusuri,” ujarnya.

Mengenai alasan pengelola bahwa kenaikan tarif sebagai penyesuaian, menurut Selamat, tidak bisa dibenarkan. Sebab, masalah tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Seharusnya, pengelola melakukan komunikasi dengan Pemprov ataupun DPRD. “Apa susahnya komunikasi dulu, jangan membuat kebijakan sepihak,” pungkasnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya