JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan Myra Diarsih (MD) terhadap Ketua LPSK Abdul Haris Mendawai terkait pembebastugasnnya, diladeni oleh LPSK. LPSK sudah menyiapkan tim advokasi yang akan mendampingi oleh Abdul Haris.
"Kami dari LPSK sudah menyiapkan tim advokasi, baik internal maupun eksternal terkait gugatan yang diajukan oleh MD," ujar anggota Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK Lies Sulistiani di LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2010).
Namun Lies tidak menyebutkan siapa tim yang akan mendampingi Abdul Haris dalam menghadapi gugatan Myra.
Sebelumnya diberitakan, Myra bersama kuasa hukumnya akan melakukan gugatan terhadap Abdul Haris terkait pembebastugasan dirinya. Dalam gugatannya Myra meminta agar Abdul Haris mencabut surat keputusan penonaktifannya, SK Nomor 34 Tanggal 21 Desember 2009. Selain itu juga meminta Abdul Haris untuk mengajukan permintaan maaf.
Menurut Myra penonaktifan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006. LPSK sendiri menerangkan, penonaktifan Myra berdasarkan hasil rapat paripurna anggota LPSK yang merupakan keputusan tertinggi LPSK.
Nama Myra terlilit dalam kasus Anggodo Widjojo setelah Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman percakapan Anggodo pada 3 November 2009 lalu. Diduga Myra ikut membantu proses permohonan perlindungan Anggoro Widjojo yang menjadi buron KPK.
Tim etik LPSK kemudian melalukan pemeriksaan terhadap Myra dan I Ketut Sudiharsa. Hasilnya, keduanya dibebastugaskan sementara. Selain itu penyidik KPK pun melakukan penggeledahan kantor LPSK, tepatnya di ruang kerja Myra.
Mengenai penggeledahan kantor Myra, LPSK menganggap hal tersebut merupakan merupakan hal yang biasa dan diperkenankan oleh hukum. Dalam konteks ini kewenangan KPK sudah sesuai dengan pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tetang KPK.
KPK telah menunjukkan izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan terhadap berkas kasus dalam proses penyelidikan KPK.
"Sebenarnya penggeledahan tersebut tidak akan terjadi, jika Ibu Myra Diarsih dapat kooperatif terhadap permintaan KPK dan LPSK," ungkap Lies.
Lanjut Lies, yang digeledah oleh KPK di ruangan Myra berupa berkas-berkas permohonan Anggoro yang disampaikan Anggodo. Berkas tersebut disimpan rapih oleh Myra dan tidak diserahkan ke LPSK.
(Hariyanto Kurniawan)