SURABAYA - Hampir 1,5 juta batang rokok dan lebih dari 1.500 botol minuman keras disita aparat Bea Cukai Jawa Timur hari ini.
Sebanyak 1.450.000 rokok impor disita dengan modus pengiriman ilegal. Sedangkan ribuan botol miras didapat dari 15 lokasi penjual eceran di Kota Surabaya.
“Kami mengamankan 1.450.000 rokok batangan dari sebuah ekspedisi di Jalan Semut yang akan dikirim ke Makassar,” ujar Kabid P2 Ditjen Bea Cukai Jatim I Hari B Wicaksono kepada wartawan di Kantor Ditjen Bea Cukai Jatim I, Jalan Perak Timur Surabaya, Rabu (23/2/2010).
Wicak menjelaskan, jutaan batang rokok dikemas dalam 90 kardus, yang hanya tertulis dengan pengirim bernama Heru. Barang-barang ilegal ini ditujukan untuk Heru pula. Ini menunjukkan sinyal bahwa pengirim dan alamat tujuan tidak jelas.
Di tempat tujuan, kata Wicak rokok tersebut akan dikemas dalam bungkusnya. “Kemasan dan karton rokoknya juga dikirim secara terpisah,” lanjut Wicak.
Wicak menjelaskan, jika dikemas, jutaan batang rokok itu akan menghasilkan 92.813 bungkus rokok. Perlu dua kontainer untuk mengangkutnya.
“Potensi kerugian dari kegiatan ilegal ini adalah Rp460.350.000,” terang Wicak.
Tidak hanya rokok batangan, Ditjen Bea Cukai juga menyita ribuan botol miras. Ribuan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA/Minol) ini disita dari 15 tempat penjualan eceran (TPE) di Surabaya dan sekitarnya.
Dia menambahkan dari pemeriksaaan dan penertiban 15 TPE MMEA itu, ditemukan TPE MMEA belum memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sementara 10 sisanya belum menyelenggarakan kewajiban pencatatan/pembukuan serta dokumen pelindung pengangkutan (c6).
Dari kegiatan tersebut, petugas bea cukai mengamankan 1.500 miras impor berbagai merk dan 360 botol miras lokal.
”Penanganan kasus ini adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Untuk urusan itu, kami telah serahkan kepada kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe A1 Juanda,” papar Wicak.
(Dian AF)