JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang paripurna pekan lalu. Pemerintah saat ini tengah menanti surat penolakan Perppu tersebut.
“Saya sudah laporkan kepada Presiden, baru secara lisan, tinggal menunggu surat dari DPR," ujar Menkumham Patrialis Akbar seusai bertemu Presiden SBY di Istana Presiden, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Presiden, sambung dia, menghormati keputusan tersebut. "Setelah itu dilanjutkan pencabutan Keppres pengangkatan Pak Tumpak, baru kita bentuk Panitia Seleksi (Pansel Ketua KPK)," imbuhnya.
Pemerintah sendiri baru akan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Plt KPK pada masa sidang berikutnya.
“Karena DPR sedang reses, maka pemerintah baru mengajukan RUU Pencabutan Perppu setelah reses," tandasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)