JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis era 80-an, Herman Felani siang ini. Herman diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi iklan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
”Saya datang untuk memenuhi panggilan kedua, diperiksa sebagai saksi saja untuk kasus biro hukum,” kata Herman, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 11.05 WIB, Jumat (12/3/2010).
Sebelumnya, Herman dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 3 Maret lalu. Namun, pemeran film “Masih Adakah Cinta” bersama Lydia Kandou (1980) ini tidak memenuhi panggilan tersebut.
Diduga Rumah Produksi milik Herman menjadi rekanan Pemrov DKI dalam proyek iklan layanan masyarakat tersebut.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan (JES) sebagai tersangka. JES diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp5,6 miliar dari APBD tahun 2006/2007 untuk membiayai proyek iklan.
Kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
(Lusi Catur Mahgriefie)