SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo sejauh ini belum merealisasikan penghapusan empat desa yang terendam lumpur panas. Pasalnya, sejauh ini pemkab masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status desa yang sudah terendam Lumpur.
Empat desa yang lebih dari tiga tahun terendam Lumpur, yaitu, Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Sejauh ini, Pemkab sudah mengusulkan penghapusan empat desa itu tapi belum ada jawaban dari Mendagri.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah membahas kelanjutan desa-desa yang terendam Lumpur. Kondisi empat desa yang sudah menjadi hamparan Lumpur itu sudah dilaporkan ke Mendagri.
Mulyadi menambahkan, empat desa itu saat ini masih menjadi bagian dari 353 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. ”Kalau sudah tidak layak disebut desa, tentunya akan dilakukan penghapusan. Untuk penghapusan desa atau pembentukan desa lagi, kita masih menunggu keputusan Mendagri," papar Mulyadi yang juga pernah menjabat Camat Porong ini.
Saat ini, lanjut Mulyadi, untuk urusan administrasi warga dilayani di rumah kepada desanya. Warga biasanya mengurus administrasi untuk kepentingan ganti rugi dari Lapindo.
Kondisi empat desa itu, seperti Desa Renokenongo, sekarang 100 persen sudah tenggelam Lumpur. Sedangkan Desa Jatirejo dan Siring, kini tersisa tersisa 15-20 persen saja, selebihnya sudah menjadi hamparan Lumpur. Demikian pula Desa Kedungbendo, Kec Tanggulangin, tinggal tersisa 5-10 persen saja yang masih berupa daratan.
Mulyadi, menambahkan bila desa Lumpur itu dipertahankan bakal berdampak tidak efektif anggaran untuk desa. Selain itu, juga kepastian hukum masyarakatnya. Mereka sudah tidak tinggal desa itu tapi masih ber-KTP desa itu.
Sejauh ini, kondisi empat desa itu sudah dilaporkan ke Mendagri. Namun, keputusan untuk menghapus desa-desa yang terendam Lumpur harus mendapat persetujuan dari pusat. Sampai saat ini belum ada keputusan dari mendagri terkait penghapusan desa Lumpur itu.
Sedangkan untuk urusan administrasi desa, untuk Siring dan Jatirejo ditempatkan disalah satu rumah warga di Siring Barat dan Jatirejo Barat. Masih adanya pemerintahan desa, namun hanya ada beberapa perangkat saja.
Seperti Desa Kedungbendo, urusan administrasi desa ditempatkan dirumah Kades H Hasan. Sedangkan untuk Renokenongo, administrasi desa dilayani di rumah Subakri, Pjs kades setempat.
"Kita masih menggunakan KTP Siring, karena untuk keperluan administrasi ganti rugi. Mau pindah identitas ke desa lain, tapi ganti rugi dari Lapindo belum beres,” ujar Zainul Abidin, warga Siring yang kini tinggal di kawasan Candi, Sidoarjo.
Koordinator Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo (Pagar Rekorlap), Sunarto, mengatakan saat ini, lanjut dia, warga Renokenongo yang sudah tinggal di daerah lain, maupun Pagar Rekorlap yang tinggal di Desa Kedungsolok, Kecamatan Porong masih ber-KTP Renokenongo.
“Tentunya kalau kami tinggal di Kedungsolok harus ber-KTP Kedungsolok. Tapi sampai saat ini masih berKTP Renokenongo, karena dibutuhkan untuk urusan ganti rugi dari Lapindo yang sampai saatini belum selesai,” tandasnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)