JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta Perwakilan RI di Singapura untuk membantu kepolisian Singapura menemukan TKI yang diduga melakukan tindak kekerasan.
Sebagaimana diberitakan harian Singapura, The Straits Times, Rabu lalu, TKI yang berumur 25 tahun itu dilaporkan telah mengancam, memukul, dan mengikat putri majikannya sebelum melarikan diri.
“Perlu dilakukan koordinasi cepat agar yang bersangkutan bisa segera ditemukan dan dipastikan tidak terjadi hal-hal yang membahayakannya, sebelum dilakukan proses pemeriksaan oleh kepolisian setempat,” jelas Menakertrans di Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Menurut Muhaimin, kejadian di Chestervale Condominium di Bukit Panjang, Singapura pada Selasa, 16 Maret sekira pukul 14.45 waktu setempat, menarik perhatian masyarakat. Dalam laporan kepolisian setempat disebutkan bahwa PRT asal Indonesia itu menghunuskan pisau ke putri majikannya, melukai, dan memukul kepala remaja itu dengan sebuah mangkok sebelum kemudian mengikatnya.
“Kita perlu memperjelas kasus ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap setiap warganya yang bekerja di luar negeri, apa pun bentuk kejadiannya,” tegas Muhaimin.
”Saya juga mengimbau kepada yang bersangkutan, segera melapor ke Perwakilan RI di Singapura agar bisa mendapatkan perlindungan selama proses pemeriksaan oleh kepolisian setempat,” pintanya.
Muhaimin juga menambahkan bahwa kejadian semacam ini sangat mungkin terjadi jika setiap TKI yang bekerja di luar negeri kurang dibekali dengan berbagai pengetahuan tentang kondisi kerja dan adat istiadat masyarakat setempat. Karenanya Kemenakertrans mewajibkan Pelatihan 200 jam untuk setiap TKI.
“Kalau terjadi sesuatu yang merugikan mereka, TKI di manapun mereka bekerja bisa menghubungi Perwakilan RI di negara penempatan untuk mendapatkan perlindungan. Jangan bertindak melawan hukum misalnya dengan berbuat kriminal, akan merugikan mereka sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu.
(Dian AF)