Pemidanaan Janda Pahlawan Tak Berdasar

Koran SI, Jurnalis
Sabtu 20 Maret 2010 03:17 WIB
Ilustrai (Foto: Wordpress)
Share :

JAKARTA - Pemidanaan dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno (79), dan Roesmini (80), dinilai tidak berdasar. Hal itu merupakan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang berposisi lemah.

Pengacara Soetarti Soekarno dan Roesmini, Kiagus Ahmad, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melihat tidak ada alasan kuat untuk memidanakan kedua kliennya. “Rumah dinas yang mereka tempati golongan III dan bisa dibeli, kenapa tidak dikabulkan? Kenapa mereka malah dikriminalisasi,” kata Kiagus di Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Soetarti Soekarno dan Roesmini merupakan dua janda pahlawan yang menjadi terdakwa kasus persengketaan tanah dan rumah dinas dengan Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Kedua warga Jalan Cipinang Jaya II C/12 RT06/ RW07, Jatinegara, Jakarta Timur ini dituduh menyerobot rumah dinas milik Perum Pegadaian.

Keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Pasal 12 ayat 1 juncto Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dengan ancaman dua tahun penjara atau Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang menempati rumah bukan haknya dengan ancaman pidana sembilan bulan.

Soetarti dan Roesmini adalah dua janda mantan anggota Brigade Tentara Pelajar saat masa perjuangan kemerdekaan.

Suami mereka juga merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian yang sekarang berubah nama menjadi Perum Pegadaian. Kiagus Ahmad menjelaskan, upaya membeli rumah dinas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2004 tentang Rumah Negara.

Namun, lantaran pengajuan pembelian rumah dinas itu oleh Soetarti dan Roesmini ditolak di PTUN,mereka saat ini sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. ”Lalu kenapa pada saat belum ada ketetapan hukum, mereka dipidanakan,” kata Kiagus.

Dia menyayangkan langkah PN Jakarta Timur yang tetap memproses kasus itu. Apalagi pasal yang diterapkan JPU tidak sesuai dengan fakta.

Sebelumnya JPU Ibnu Suud mengaku dilematis melanjutkan kasus ini. Di satu sisi ada yang mengganjal dari segi rasa perikemanusiaan, tetapi disisi lain dia dituntut untuk melanjutkan kasus ini.

”Pada dasarnya bukan untuk mengusir, hanya untuk membuktikan apakah mereka berhak atau tidak menempati di rumah tersebut,” ungkapnya. Soetarti dan Roesmini berusaha tetap sabar dan tegar menjalani proses hukum.

Meski begitu, mereka merasa terganggu. “Saya jadi tidak mengurus tanaman lagi sekarang,” ungkap Soetarti. Di pihak lain, Perum Pegadaian hingga kemarin belum berkomentar terkait kasus ini.

“Kami tidak ada yang berani bicara soal kasus ini,” ungkap Manajer Komunikasi Perum Pegadaian Irianto. Dia menuturkan, direksi yang berhak menjelaskan masalah ini tengah berada di luar negeri.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya