LBH Padang Kecam Pelecehan Terhadap Anak di LP

Rus Akbar, Jurnalis
Sabtu 20 Maret 2010 20:37 WIB
Kondisi Blok tahanan anak di LP Muaro.(foto: Rus Akbar)
Share :

PADANG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang, Vino Oktavia mengecam tindakan pelecehan yang dilakukan pada korban Frasiskus Sunadi (14) dan Alexius Jubertus (13) dua orang kakak beradik ini disuruh melakukan onani oleh sesama tahanan yang lebih tua di blok anak-anak, LP Muaro Padang.
 
“Ini terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap tahanan anak di LP Muaro Padang, sehingga berakibat terjadinya pelanggaran. Ini menjadi bukti tidak dikedepankannya prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yaitu prinsip 'kepentingan yang terbaik bagi anak' oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab di LP Muaro Padang,” kata Vino, Sabtu (20/3/2010)
 
Vino juga menilai tindakan itu merupakan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap tahanan anak di LP Muaro Padang. “Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, seharusnya mendapatkan perlindungan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Vino.
 
LBH mendesak Kepala LP Muaro Padang untuk meningkatkan sistem pengawasan terhadap tahanan anak dan menindak tegas tindakan kelalaian petugas yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan.
 
“Walaupun anak telah dirampas kebebasannya dengan menempatkannya di tahanan, tapi anak tetap memiliki hak-hak yang harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi.
 
Selain itu LBH mendorong keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan, sekaligus mendesak hakim yang menyidangkan perkara kedua anak tersebut di Pengadilan Negeri Padang agar segera memberikan penangguhan penahanan.
 
“Rasanya tidak manusiawi menempatkan anak-anak dalam penjara meski itu di bloknya, dengan kondisi itu juga akan mempengaruhi mental anak, terlepas dari apa yang dilakukan, tapi bagi saya tidak etis,” tandasnya.

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya