Disusun, Mekanisme Sanksi Gubernur untuk Wali Kota

muh sahlan, Jurnalis
Senin 05 April 2010 03:33 WIB
Share :

JAKARTA - Kewenangan Gubernur untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota rencananya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Kepres).  
Kewenangan memperkuat posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut memang hanya disinggung secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
 
“Dalam PP 19 dirumuskan bahwa pemberian sanksi oleh Gubernur kepada Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kemendagri menyusun tata caranya ataupun mekanismenya,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang, Minggu (4/4/2010).
 
Sudjuangon menambahkan, tata cara pemberisan sanksi tersebut rencananya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Selanjutnya Mendagri akan menindaklanjutinya melalui Peraturan Mendagri.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya