TERNATE - Alih-alih melakukan tugas negara sebagai seorang juru sita pengadilan, Hamid bersama sejumlah rekannya nyaris saja jadi bulan-bulanan dan menjadi korban amukan warga yang merasa dirugikan akibat tanah mereka disita.
Sejumlah keluarga tergugat, Zulaiha Ali, yang tak menerima putusan pengadilan dalam sengketa lahan keluaranya, melakukan perlawanan saat petugas juru sita, Pengadilan Negeri, Soa-Sio, Tidore, berupaya mengosongkan lahan sengketa, Rabu (28/4/2010) sore sekitar pukul 16.00 WIT.
Hamid yang kala itu bersama petugas lainnya tengah menebangi pohon di kelurahan Rum, kecamatan Tidore Utara, tiba-tiba diserang warga yang merupakan keluarga tergugat pemilik lahan tersebut.
Bersama keluarga, Zulaiha yang menolak eksekusi pengadilan, langsung mengamuk dan mengacungkan parang mengejar pekerja yang ditugaskan pengadilan.
Keluarga Zulaiha merasa pihak pengadilan belum berhak untuk melakukan penyitaan karena masih ada proses banding yang akan dilakukan pihaknya.
“Ini belum apa-apa sudah datang main tebang saja. Padahal ini belum menjadi putusan hukum tetap karena kami akan lakukan banding atas putusan pengadilan negeri,” tuturnya pada wartawan.
Akhirnya para juru sita pengadilan pun membatalkan niatnya untuk melakukan eksekusi lahan tersebut.
“Suasanya tidak kodusifnya di mana minimnya aparat kepolisian yang membantu jalannya eksekusi jadi terpaksa harus kami tunda,” tutur Hamid.
Kasus sengketa lahan yang melibatkan dua keluarga yang masing-masing memiliki bukti ini, sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Tidore, Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Pihak pengadilan memutuskan keluarga penggugat Kapita Hasan, sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut.
(Fitra Iskandar)