JAKARTA - Pada sidang beragenda pembacaan tuntutan, terdakwa Putri Munawaroh dituntut hukuman 8 tahun penjara. Dia didakwa menyembunyikan gembong teroris, Noordin M Top dan rekan-rekannya.
Berikut ini kronologi terkait perbuatan Putri menyembunyikan Noordin seperti diungkapkan JPU Teguh Suhendro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2010).
Pada pertengahan Juli 2009, setelah pulang dari rumah mertuanya, suami Putri yakni Susilo Adib memberitahukan bahwa ada tamu yang menginap yakni Noordin M Top, dan disusul kemudian Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Bejo alias Rohmat Puji Prabowo
“Bejo, Urwah dan Noordin waktu itu adalah DPO polisi yang melakukan pengeboman JW Marriot dan Ritz Carlton. Suami dan Putri sepakat untuk menutupi tamu-tamu dengan tidak melapor ke RT setempat,” beber Teguh.
Ditambahkannya, selama Noordin cs menginap di kediamanya di Kampung Sari RT03/11 Mojosongo, Jebres, Solo, terdakwa selalu mengunci rapat kamar tempat persembunyian Noordin dkk kecuali hendak makan dan minum.
“Dan terdakwa selalu mengunci pintu rumah bila hendak keluar rumah dengan meninggalkan tamu-tamunya yakni Noordin, Bejo dan Urwah di dalam rumah agar tidak diketahui warga sekitar,” katanya.
Dilanjutkan, Noordin cs menginap selama dua bulan di kediaman terdakwa dan selama itu pula terdakwa yang masih berusia 20 tahun ini menyediakan kebutuhan gembong teroris tersebut atas perintah suaminya, yang diketahui sama-sama tewas dengan Noordin ketika digerebek Densus.
“Putri dan Susilo tidak berniat menyerahkan diri dan bersedia mati syahid demi melindungi tamu-tamunya dan melakukan perlawanan dengan petugas sehingga terjadi tembak menembak,” papar dia.
Perbuatan Putri dan suaminya yakni tidak melaporkan tamu-tamunya ke RT setempat dilakukan secara sadar untuk melindungi Noordin M Top. Dan karena ketika itu status Noordin cs adalah DPO polisi, maka perbuatan Putri dan suaminya itu dengan sengaja memberikan persembunyian dan mempermudah Noordin pelaku pengeboman JW Marriot dan Ritz.
“Terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan memberikan bantuan pada pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan pelaku terorisme,” pungkasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)