JAKARTA- Skandal korupsi yang diduga melibatkan pejabat negera kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini menimpa Menteri BUMN Mustafa Abubakar.
Dia diduga ikut menikmati hasil korupsi dana penyaluran beras miskin (raskin) sebesar 931 juta dan dana operasional sebesar Rp8,358 miliar pada tahun anggaran 2006-2007.
“Kasus ini berdasarkan laporan BPK tertanggal 13 April 2009 atas subsidi pangan program raskin,” ujar Koordinator Lapangan Front Rakyat Antikorupsi Nurmansyah di Kejagung, Kamis (1/7/2010).
Nurmasyah datang ke Kejagung bersama puluhan rekannya, meneriakkan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini.
Dalam orasinya, dia menegaskan bahwa pihak yang harus bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Bulog pada waktu itu, yaitu Mustafa Abubakar. “Yang saat ini menjadi Menteri BUMN,” tegasnya.
Menurut dia, seharusnya uang penyaluran serta operasional raskin di atas masuk ke kas negara. Namun, malah diselewengkan. “Dengan perbuatan ini Bulog telah melukai hati rakyat miskin,” sesalnya.
(Muhammad Saifullah )