Revisi UU Pemilu Ditarget Kelar Dua Pekan

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Selasa 13 Juli 2010 13:21 WIB
Share :

JAKARTA- Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum saat ini sedang disempurnakan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.

Revisi ditargetkan akan selesai pada masa sidang ke IV. Untuk diketahui masa sidang dewan ke IV ini adalah yang tersingkat yaitu 15 hari kerja atau 19 hari kalender.

"Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 harus diselesaikan masa sidang kali ini," terang Ketua Komisi II Chairuman Harahap usai memimpin Rapat Internal Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/7/2010).

Dalam revisi undang-undang tersebut, Komisi II akan memasukkan sanksi bagi anggota KPU yang melakukan pelanggaran. Seperti pada kasus Andi Nurpati yang menyebrang ke Partai Demokrat.

"Sanksi itu dibuat untuk menjaga kehormatan anggota KPU, menjaga integritas anggota KPU, sehingga tidak datang orang-orang yang hanya ingin berpetualang saja di politik," sindirnya.

Sanksi yang akan dimasukkan nantinya berupa sanksi administrasi, perdata dan pidana. "Memang masih kita rumuskan bersama tapi sanksi yang paling berat adalah pidana. Untuk itu, kita berharap anggota KPU benar-benar menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU dan bertanggung jawab hingga masa jabatannya selesai," tutup politisi dari Fraksi Golkar itu.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya