JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Journal Effendy Siahaan (JES), ke Pengadilan Tipikor, hari ini.
JES diduga terlibat korupsi dalam proyek pembutan iklan layanan masyarakat di televisi. "Bahwa terhitung 22 Juli 2010, berkas perkara atas nama JES, mantan Kabiro Hukum DKI telah dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2010)
Sekadar diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Journal Effendy Siahaan sebagai tersangka.
JES diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp5,6 miliar pada APBD tahun 2006/2007 untuk membiayai proyek iklan. Kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
(Dadan Muhammad Ramdan)