Foke Segel Taman Ria Patut Diapresiasi

Misbahol Munir, Jurnalis
Rabu 28 Juli 2010 10:57 WIB
Kondisi Taman Ria Senayan saat ini yang telah diratakan. (Foto: Heru H/okezone)
Share :

JAKARTA - Sikap pemerintah provinsi DKI Jakarta yang melakukan penyegelan terhadap Taman Ria Senayan, agar tidak dijadikan kawasan pusat perbelanjaan alias mal, patut diapresiasi.

Hal tersebut dikatakan anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/7/2010).

Penyegelan tersebut dapat diartikan, antara Gubernur dan DPR telah satu semangat. Namun Teguh juga bertanya, bentuk konkret dari penyegelan Taman Ria Senayan.

"Kita akan mendorong Pemda, bentuk segel itu seperti apa? Sehingga tidak ada izin untuk pembangunan bentuk mal," katanya.

Gubernur memiliki wewenang untuk memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa IMB, pembangunan tidak akan berjalan, begitu pula dengan pihak pengelolanya. Namun juga perlu diingat, DPR juga mempunyai hak untuk memberikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dengan dua kewenangan itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan DPR, memiliki peran untuk menjadikan Taman Ria Senayan itu menjadi pusat perbelanjaan atau terbuka kawasan hijau.

"Kita berharap kawasan Taman Ria Senayan menjadi kawasan terbuka hijau," tegas Teguh.

Mengenai adanya perjanjian antara Sekretariat Negara dengan pemerintahan provinsi DKI Jakarta, Teguh memandang jika pemutusan dilakukan dengan inisiatif dari Setneg, maka akan ada dampak wanprestasi. Namun jika izin tidak dikeluarkan oleh pemprov DKI sebagai pemilik lisensi, secara otomatis perjanjian itu tak efektif.

"Tapi kalau perjanjian itu ada klausul-klausul, kalau perjanjian itu selama dua tahun tidak dipenuhi maka akan ada denda. Maka secara otomatis, perjanjian itu tidak berjalan dan harus diakhiri," paparnya.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya