BANDUNG - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung meringkus seorang ibu rumah tangga, Endah Juwendah (31), yang menipu beberapa korban dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Modusnya dengan cara mengajak investasi di bidang ring back tone (RBT) sebuah provider terkemuka, Telkomsel.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno didampingi Kasat Reskrim AKBP Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Wahyu Dayanto Wijaya melaporkan dirinya menjadi korban penipuan tersangka sebesar Rp732 juta.
"Dari sana kita langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Bandung, Kamis (29/7/2010).
Diungkapkan Tubagus, modus yang digunakan pelaku ialah dengan menawarkan sebuah investasi menggiurkan di bidang RBT Telkomsel. Dia sanggup memberikan keuntungan 30 hingga 50 persen dalam satu bulannya dari kerja sama investasi content provider di bidang RBT," beber Tubagus.
Lantaran keuntungan yang menggiurkan itu pula, bisnisnya yang dimulai sejak 2008 itu menjadi banyak peminatnya. Bahkan tak tanggung-tanggung banyak yang menginvestasikan uangnya dalam jumlah banyak.
"Ada yang menginvestkan uangnya hingga Rp4 miliar lebih lantaran keuntungan yang menjanjikan, tapi ternyata itu hanyalah bisnis gali lobang tutup lobang," ungkapnya.
Hingga akhirnya pada beberapa bulan terakhir, Endah tidak bisa lagi membayarkan keuntungan kepada beberapa orang. Akhirnya, para korbannya pun sepakat untuk melapor ke Polrestabes Bandung.
"Mungkin selain beberapa korban yang sudah melapor ini masih banyak juga korban lainnya yang belum melapor dan kerugiannya lebih dari belasan Miliar," ujarnya.
Ketika disinggung apakah selain Endah ada tersangka lainnya yang membantu dirinya. Sesuai keterangan tersanga dia mengaku uang dari nasabahnya itu disetorkannya kembali ke orang yang lebih di atasnya. "Namun kita belum pasti apakah orang yang dimaksud benar-benar ada atau hanya rekayasa pelaku saja, masih kita kembangkan dan dalami," terangnya.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa puluhan lembaran bukti setoran para korbannya, satu buah Blackbery, tiga handphone, laptop, dan empat kartu GSM. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis diantaranya pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia sesuai dengan undang-undang perbankan No 10 Tahun 1998 perubahan atas UU No. 07 tahun 1992 tentang perbankan. Hukumannya diatas lima tahun penjara, tegas Tubagus.
Untuk menghindari investasi fiktif yang berujung penipuan, Tubagus menyarankan agar masyarakat lebih teliti kembali dalam memilih investasi. "Bisa dicek terlebih dahulu untuk kebenaran informasi tersebut ke pihak terkait dan yang paling penting jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar yang tidak logis seperti keuntungan hingga 50 persen," pesannya.
(Dadan Muhammad Ramdan)