Polisi Didesak Panggil Paksa Rike Amavita

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2010 16:14 WIB
Sisminbakum (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya memanggil paksa Plh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rike Amavita. Sebab, Rike sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda terkait dikeluarkannya surat Plh yang memicu sengketa kepemilikan saham PT TPI.

"Ya harus dilakukan pemanggilan paksa, atau istilahnya penjemputan," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jumat (30/7/2010).

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum dan HAM ini mengungkapkan, dalam UU sudah jelas bagaimana prosedur pemeriksaan. Penyidik sesuai prosedur melakukan pemanggilan pertama, jika tidak diindahkan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kedua."Jika yang kedua nggak datang juga maka dijemput paksa," ujarnya.

Trimedya menyatakan, dalam kasus ini harus dipelajari kenapa Plh Direktur Perdata Kemenkumham bisa sekuat itu. Perlu dipertanyakan juga apakah surat korespondensi yang dibuat itu atas inisiatif sendiri atau atas perintah atasan dalam hal ini Menkumham Patrialis Akbar. "Kita tak tahu sejauhmana dia bekerja, apakah atas inisiatif sendiri atau tidak," ungkapnya.

Seperti diketahui, atas keluarnya surat Plh itu, PT TPI melaporkan Rike Amavita ke Polda Metro Jaya. Jajaran direksi TPI yang melakukan pelaporan adalah Direktur Finance & Technology Ruby Panjaitan, dan Corporate Secretary Wijaya Kusuma Soebroto. Mereka didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea dan Andi Simangunsong.

Dalam laporan itu oknum Plh Direktur Perdata Kemenkumham diduga telah membuat surat seolah-olah Menteri Hukum dan HAM membatalkan surat pengesahan Anggaran Dasar TPI. Direksi TPI menduga surat bertanggal 8 Juni 2010, yang berisi pembatalan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI yang ditujukan kepada kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, Harry Ponto, memuat keterangan palsu.

Senada dengan Trimedya, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir juga mendesak Polda Metro Jaya untuk menegakkan aturan."Kalau tiga kali nggak datang perlu dipanggil paksa," ungkap Nudirman.

Nudirman juga menyarankan Polda Metro Jaya untuk meminta izin kepada Menkumham untuk memeriksa bawahannya itu. "Bisa saja dia tak hadir karena Menkumham sedang diberi tugas. Kalau ternyata izin dari menteri sudah keluar, namun nggak mau datang, ya polisi harus panggil paksa dia," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR lainnya Bambang Soesetyo menambahkan, jika Polda tidak melakukan pemanggilan paksa terhadap Rike Amavita justru polisi melanggar UU. "Patut dipertanyakan apakah kepolisian secara serius menangani masalah ini."

Dalam kesempatan itu, Bambang menyatakan bahwa persoalan kisruh TPI tidak hanya karena surat Plh itu. Tetapi juga karena ketidaktegasan Menkumham terkait SK yang mengatur saham TPI. "Menteri ini saya lihat dia cari posisi aman dan dia tak tegas," katanya.

Menkumham, kata dia, seharusnya bisa memberikan kepastian hukum dengan menegaskan apakah SK soal saham TPI itu dikuatkan atau dibatalkan."Dia melakukan pembiaran kekisruhan administrasi di kementerian yang dipimpinnya. Saya jadi percaya rapor merah di kementerian yang dipimpinnya itu benar," sindir politikus Partai Golkar ini.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya