Penyidikan Berlanjut, Ari Muladi Tak Ditahan

Taufik Hidayat, Jurnalis
Senin 30 Agustus 2010 15:36 WIB
Ari Muladi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ari Muladi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan KPK. Menariknya Ari belum ditahan. KPK beralasan penyidik masih melakukan pengembangan.

"Dalam kasus ini kami masih kembangkan penyidikan. Penyidik menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/8/2010).

KPK menjerat Ari dengan pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto pasa 55 ayat (1) KUHP tentang percobaan suap.

Ari diduga menyerahkan sejumlah uang ke pimpinan KPK atas permintaan Anggodo, adik Anggoro Widjojo. Uang senilai Rp5,1 miliar itu diberikan Anggodo kepada Ari terkait kasus korupsi PT Masaro mengenai penyediaan Sarana Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Anggodo meminta Ari menyerahkan uang tersebut kepada Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Ryanto, Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya