Golkar Geleng-Geleng Kepala Soal Kasus Suap BI

Tri Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 03 September 2010 01:03 WIB
Share :

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 26 tersangka baru dalam kasus cek perjalanan Bank Indonesia. Dari jumlah itu, 10 tersangka merupakan kader Partai Golkar.

Petinggi Partai Golkar mempersilakah KPK untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Dengan catatan tidak hanya para penerima suap saja yang ditindak. Tapi juga pihak penyuap.

“Kami cukup bersabar melihat situasi terakhir dan tidak ingin reaktif. Walaupun kami geleng-geleng, tetapi kami masih ada titik menghormati. KPK mudah-mudahan masih on the right track dalam misi suci memberantas korupsi dan bukan politisasi. Mudah-mudahan,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Jakarta, Kamis (2/9/2010) malam.

KPK, kata Priyo memang berhak menetapkan 26 tersangka baru dalam kasus ini. Namun akan lebih elegan dan fair apabila sumber pendanaan suap juga diperiksa dan dijadikan terdakwa. “Kalau KPK gagal menunjukkan ke publik siapa penyokong dananya maka akan runtuh seketika reputasinya,” ujarnya.

Dia berharap agar KPK betul-betul serius mengungkap kasus ini dan tidak bertindak atas dasar pesanan. “Kita menyesalkan kalau sampai ini hanya pesanan, tapi mudah-mudahan jauh dari itu. Karena kalau pesanan kejam sekali, apalagi di situasi Ramadan sekarang ini,” ujarnya.

Para tersangka yang berstatus kader Partai Golkar akan tetap mendapatkan bantuan hukum dari partai apabila diminta. Dalam konteks ini, partai menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka pun belum akan di non aktifkan sebagai anggota maupun pengurus partai. “Mereka belum tentu bersalah,” tandasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini telah dijatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Dudhi Makmun Murod (2 tahun), Udju Djuhaeri (2 tahun), Endin Soefihara (2 tahun oleh PT DKI Jakarta), Hamka Yandhu (2,5 tahun). Para tersangka adalah anggota DPR periode 1999-2004.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya