Dituntut 4 Tahun, Arafat Kecewa

Siti Ruqoyah, Jurnalis
Senin 06 September 2010 22:07 WIB
Share :

JAKARTA – Terdakwa penerima suap dari Alif Kuncoro dan Gayus Tambunan, Kompol Arafat Ernaie, dinyatakan bersalah dan dituntut empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mendengar tuntutan tersebut, Arafat menyatakan keberatan terhadap putusan hakim. Ia menilai putusan tersebut hanya berdasarkan analisa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengabaikan bukti-bukti persidangan.

“Sangat berat vonis tersebut. Analisa tuntutan tadi berdasar BAP, jadi mengabaikan bukti-bukti persidangan. Jaksa menganggap bukti persidangan tidak dianggap sebagai pertimbangan. Semua berdasar BAP,” ujar Arafat saat diwawancara okezone usai sidang, Senin (6/9/2010).

Baginya, persidangan yang berkali-kali digelar hanya membuat sia-sia, sebab hakim tidak mecari kebenaran dan keadilan. Ia juga menganggap tuntutan PN Jakarta Selatan hanya memaksakan kehendak bukan berlandaskan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Kalau mengacu BAP tidak perlu ada persidangan dengan biaya dan waktu sepanjang ini. Kalau begitu berkas masuk ke hakim dan langsung diputuskan. Menurut saya sidang ini sia-sia tidak mencari kebenaran dan keadilan,” tandasnya.

Menurutnya, sidang tersebut hanya memaksakan kehendak seseorang. Penyidik Mabes Polri tersebut mengaku keberatan karena bukti–bukti di persidangan diabaikan. “Semua saksi tidak pernah memberikan kepada saya. Saya bingung, surat BAP dijadikan salah satu bukti dalam KUHP,” pungkasnya.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya