JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatan dari April hingga September 2010, sedikitnya 20 nelayan Indonesia yang ditangkap pemerintah Malaysia.
Menurut Kiara, modusnya klise yakni mereka ditangkap dengan tuduhan memasuki wilayah perairan Malaysia. Padahal, para nelayan ini menangkap ikan masih berada di wilayah Indonesia yang telah dilakukan secara turun-temurun.
"Dari April hingga September 2010, Kiara menerima laporan sedikitnya ada 20 nelayan kita yang ditangkap pemerintah Malaysia. Tentunya data sebenarnya lebih banyak lagi yang harus ditelusuri lebih lanjut," ungkap Sekretaris Jendral Kiara Riza Damanik saat dihubungi okezone, Selasa (7/9/2010).
Riza menjelaskan, para nelayan yang tertangkap ini dituduh telah memasuki perairan Malaysia, padahal mereka yakin itu masih wilayah Indonesia. "Mereka nangkap ikan di wilayah itu ramai-ramai dan turun-temurun, tapi ada juga yang ditangkap Malaysia. Mereka yang bisa melarikan diri ini lapor ke kita," ungkap Riza.
Lebih lanjut dia memaparkan, perlindungan hukum terhadap nelayan yang ditangkap Malaysia masih lemah. Hal ini diakibatkan buruknya kinerja intansi terkait dalam menanganinya, di samping pengetahuan atas proses hukum dari nelayan sangat minim.
Sebab itu, dia berharap, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bertindak tegas kepada aparat yang terbukti lalai agar pelanggaran konstitusional terkait perlindungan warga negara tidak terulang kembali sebagai dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.
(Dadan Muhammad Ramdan)