JAKARTA - Sebelum persidangan dimulai, kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution mengajukan permohonan penundaan persidangan. Pasalnya, tim kuasa hukum belum sempat mempelajari keseluruhan berkas perkara.
“Kami baru menerima berkas tiga atau empat hari yang lalu,” jelas Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (8/9/2010).
Buyung berargumen ada sebagian berkas perkara yang belum diterima pihaknya.
Namun ketua Majelis Hakim Albertina Ho memilih untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
“Sidang tidak akan ditunda. Pembacaan dakwaan akan tetap dilakukan hari ini,” ujar Albertina
Menanggapi keluhan berkas yang belum diterima, Albertina hanya meminta jaksa penuntut umum untuk menyusulkan kekurangan berkas tersebut.
Dia menambahkan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 15 September mendatang. Menurutnya, apabila penasehat hukum akan mengajukan eksepsi ni merupakan kesempatan yang besar untuk mempelajarinya.
(Dian AF)