JAKARTA - Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali membekuk tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengoplos tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 50 kg.
Penangkapan ini dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis (7/10) lalu di Cikauripan Negalsari, Tangerang Banten. Dari pengerebekan lokasi kejadian polisi menemukan ratusan tabung gas elpiji berukuran 3 kg yang dioplos ke tabung ukuran lain.
"Kita bekuk pengoplos tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke ukuran 50 kilogram, tersangka dan barang bukti sudah diamankan," kata Kasat Sumdaling Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengoplosan tabung. Ketiga tersangka tersebut beranama RB (Robbie Haryante) sebagai pemilik, S (Suryana bin Sukarman) 19 dan M (Madrodji alias Toing) sebagai karyawan.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti yaitu 510 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung gas ukuran 50 kg sebanyak 36 tabung, empat selang regulator dan dua unit kendaraan roda empat sebagai alat angkut.
Eko juga menjelaskan, usaha yang dilakukan oleh tersangka Robbie ini sudah berlangsung sejak lama, dan polisi sudah mengendus kecurigaan terhadap pelaku hingga akhirnya menggerebek usahanya di daerah Cikauripan Negalsari, Tangerang Banten. "Usaha pelaku sudah berjalan sekitar dua tahun lebih, kita tangkap awal bulan ini," katanya.
Menurut Kanit 1 Sumdaling Komisaris Polisi Antonius Pasaribu mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengeluarkan isi tabung gas elpiji dari ukuran 3 kg ke tabung 12 kg. "Pelaku mengeluarkan isi tabung 3 kg ke 50 kg, satu tabung ukuran 50 kg diisi oleh 16 sampai 17 tabung ukuran 3 kg," katanya.
Setelah melakukan pengoplos tabung gas tersebut, pelaku kemudian menjualnya kembali dengan harga normal atau harga agen resmi sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat. "Untuk tabung ukuran 50 kg mereka ambil untung 50 ribu, mereka sehari dua kali isi, dalam seminggu menghasilkan 90 tabung 50 kg," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka, dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 10 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di tahanan Mapolda Metro Jaya.
(Dadan Muhammad Ramdan)