DENPASAR - I Wayan Darnata alias Pak Gabung (41), anggota sindikat pengoplos gas elpiji yang juga menjadi korban ledakan tabus gas di gudang miliknya, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suika, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 27 Pebruari lalu di gudang milik terdakwa di Jalan Raya Sesetan Nomor 13, Sesetan, Denpasar.
"Terdakwa bersama Sugiyanto, Mujiharjo, dan Muhamad Sholikin Harianto (terdakwa dalam berkas terpisah) mengoplos elpiji hingga akhirnya meledak," urai Jaksa Eddy di PN Denpasar, Senin (18/10/2010).
Akibatnya, terdakwa harus menjalani rawat inap selama tiga minggu di Rumah Sakit Umum Pusat RSUP Sanglah, Denpasar. Dalam kasus itu, jaksa menjeratnya Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengurai aksi Pak Gabung, berawal dari keinginan Sugianto (terdakwa dalam berkas lain) mendapatkan selang regulator, guna memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya sesuai pengalamannya dari seorang warga Jepang di Pelabuhan Benoa.
Sugianto menyewa sebuah kamar milik terdakwa seharga Rp300 ribu tiap bulan, dipakai sebagai gudang. Bersama Sugianto dan Mujiharjo, Muhamad kemudian menuju sebuah gudang di Jalan Raya Sesetan Nomor 134, Sesetan, milik terdakwa. Pada sebuah gudang yang sedikit tersembunyi ini, Muhamad memindahkan tabung isi tiga kilogram ke dalam tabung 50 kilogram.
Sekira pukul 11.00 Wita, Ni Luh Ineke Kusumawati (istri Wayan Darnata) pulang dari pasar dan menghidupkan kompor gas miliknya, selanjutnya ke luar ruangan.
Namun beberapa menit kemudian, terjadi ledakan cukup keras yang berasal dari bocornya gas elpiji yang sedang dipindahkan Muhamad Sholikin Harianto dan Mujiharjo. Akibat ledakan itu, seluruh bangunan rumah hancur berantakan.
Demikian pula Muhamad Sholikin, Mujiharjo, dan Wayan Darnata sempat dirawat selama tiga minggu di rumah sakit, sementara saksi Ni Putu Yuliantini menderita luka pada bagian kepala dan lutut.
Dari aksinya tersebut, terdakwa mengantomgi keuntungan sebesar Rp1000 per tabung, sementara Sugianto memperoleh keuntungan Rp60 ribu per tabung. Usai mendengar dakwaan sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)