Anggoro & MS Kaban Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Doly Ramadhon, Jurnalis
Senin 25 Oktober 2010 11:52 WIB
MS Kaban
Share :

JAKARTA- Anggoro Widjojo dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban hari ini dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap AW (Anggoro Widjojo) dan MS kaban. AW diperiksa sebagai tersangka, sementara MS kaban dan Hartono sebagai saksi atas tersangka, Wandoyo Siswanto,” kata juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Senin (25/10/2010).

Hartono merupakan pejabat Dirjen Perlindungan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan.

Keberadaan Anggoro hingga kini belum diketahui. Bahkan yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Johan Budi bahkan mengaku belum mengetahui apakah Anggoro akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.

“Agendanya memang begitu, kan kemarin memang sudah DPO. Hari ini dijadwalkan diperiksa. Saya belum tahu dia hadir atau tidak,” ujar Johan.

Sementara MS Kaban telah memenuhi panggilan KPK. Dia datang sekira pukul 10.25 WIB dengan mengenakan kemeja putih.

“Saya diperiksa untuk masalah Pak Wandoyo (mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut). Ya sebagai saksi, namanya juga atasan jadi saksi bawahan itu.. Semua gara-gara Pak Harto nih,” kata Kaban.

Lebih lanjut Kaban menuturkan, SKRT sudah ada dari zaman mantan Presiden Soeharto, karena ada perubahan kebijakan dan pengelolaan.

“Dulukan semua ada kanwil kehutanan, kemudian berubah karena ada UU Otonomi Daerah jadi Kadishut. Itu jadi tidak terpelihara lagi, padahal saat itu pemerintah punya kebijakan memberantas ilegal loging, masalah kebakaran hutan, jadi kita perlu suatu sistem komunikasi. Ketika itu mau digunakan berantakan banyak alat yang hilang dan sebagainya,” papar dia.

Ditanya soal dugaan penunjukan langsung terkait tender proyek tersebut, Kaban mengatakan semua persoalan ini sudah diatur KPK. “Masalah penunjukan langsung kan sudah diatur dalam Keppres. Bisa KPK yang menyelesaikan,” kata Kaban.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya