JAKARTA - Angka kecelakaan di jalan raya memang masih tinggi. Salah satu penyebabnya adalah perilaku pengendara yang tidak disiplin dalam berlalau-lintas.
Di antaranya, menggunakan telepon saat mengendarai sepeda motor maupun saat menyetir mobil yang bisa berakibat fatal. Sebab itu, Polda Metro Jaya kembali mengimbau pengendara untuk memperhatikan masalah ini. Terlebih, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ada pasal yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara di jalanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, imbauan ini terkait dengan sosialisasi mengenai UU Lalu Lintas agar masyarakat senantiasa berdisiplin di jalan.
Sebab, kata sia, masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbuan ini sehingga pihaknya senantiasa mengingatkan untuk menekan angka kecelakaan.
"Untuk pengendara kendaraan, saya imbau memakai ponsel sambil nyetir tolong dikurangi. Apalagi pengendara roda dua sambil SMS, sambil BBM-lagi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Menurut Royke, bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai UU Lalu Lintas. "Siapapun menggunakan alat elektronik khususnya telepon saat mengendarai kena tilang," jelasnya.
Apakah sudah ada penindakan? Royke berujar, "Sudah, sudah. Tapi memang belum banyak. Kami harus terus menyosialisaikan lagi."
(Dadan Muhammad Ramdan)