JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pajak restoran sebesar 10 persen, terhadap warung Tegal alias warteg pada Januari 2011 mendatang, masih menimbulkan polemik.
Banyak kalangan tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena dinilai bakal merugikan masyarakat khususnya masyarakat tingkat bawah.
Pasalnya, dengan pemberlakuan pajak itu, konsumen Warteg harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk makan di Warteg karena akan berimbas pada naiknya harga makanan yang tersaji di warung sederhana itu.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, Perda pajak restoran ini merupakan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam UU itu disebutkan klasifikasi sebuah restoran yakni fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, bar, termasuk jasa boga, dan katering.
Namun, Iwan enggan menyebut pajak ini dengan sebutan atau istilah “pajak Warteg”. Menurutnya, pajak ini merupakan pajak restoran yang semua klasifikasi atau pengelompokannya telah disebutkan diawal. Memang bila dilihat dari prasyarat objek, Warteg masuk kategori jenis usaha yang masuk dalam prasyarat objek pajak yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Iwan menambahkan, pajak ini tidak berbeda dengan pajak-pajak yang lazim dipungut terhadap tempat-tempat lain. “Ada juga pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama, juga termasuk pajak tempat hiburan,” kata Iwan kepada okezone, belum lama ini.
Pemungutan pajak tersebut, lanjut Iwan, bervariasi. Kisaran persentasenya antara 10-15 persen. “Nilainya bervariatif ya, seperti bioskop, panti pijat 10 persen. Ada juga yang 15 persen seperti diskotik-diskotik dan tempat karaoke,” sambung dia.
Sehingga, tidak ada warga negara yang luput dari membayar pajak. Terlebih selama dia melakukan aktivitas bisnis atau usaha di Ibu Kota Jakarta, secara otomatis akan dikenakan pajak.
Khusus mengenai pajak restoran ini, kata Iwan, berlaku bagi setiap restoran atau rumah makan yang beromzet Rp60 juta per tahun. Namun belakangan nominal jumlah omzet itu masih akan dilakukan pengkajian kembali.
“Ini kan sebenarnya pajak warung atau restoran sebutannya itu tempat orang makan dengan fasilitas yang dipungut bayaran seperti kafetaria maupun kantin,” kata dia.
Lantas, apakah pajak tersebut benar-benar masuk ke kas daerah sebagaimana yang seharusnya? Karena sejumlah pihak meragukan pajak yang dipungut tersebut riil masuk ke kas daerah. Menanggapi hal ini Iwan dapat memakluminya.
Namun, dia tetap berpikir positif bahwa beban pajak bertujuan membangun daerah yang tentunya bermuara kepada kemaslahatan rakyat.
“Kita bisa memaklumi suasana kebatinan masyarakat terganggu, sehingga ada rasa curiga seperti itu. Masyarakat membayar pajak kan bisa melalui bank seperti Bank DKI, ada juga namanya BPKD jadi bukan ke sini. Sehingga wajib pajak bisa membayarnya melalui bank (untuk meyakinkan),” tandasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)