DEPOK– Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Keadilan RT 008/01 No 125, Rawa Denok, Cipayung, Rangkapan Jaya, Depok.
Rumah di lokasi tersebut sudah lama dicium dan dicurigai warga terkait dugaan penjualan dan penyuntikan gas elpiji secara ilegal.
Dalam penggerebakan itu polisi menyita 100 gas elpiji 3 kilogram serta puluhan tabung elpiji 12 kilogram. Di lokasi tersebut juga ditemukan barang bukti berupa lima buah es balok serta alat suntik gas.
Menurut warga, tindakan pengoplosan tersebut sudah dilakukan hampir selama dua tahun. Polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang terbukti melaukukan pengoplosan.
Kapolsek Pancoran Mas Depok AKP Ismail mengatakan modus yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan atau menyuntikkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Tujuannya, kata Ismail, yakni untuk menguntungkan pribadi dan memperkaya diri.
”Kami dapat informasi dari warga dan sudah kami intai sejak beberapa hari, ternyata benar akhirnya siang ini kami lakukan penggerebekan dan masih kami selidiki terkait dugaan jaringan yang lebih besar,” ujarnya di lokasi, Senin (20/12/10).
Tak hanya itu, warga juga seringkali melihat banyak truk – truk pengangkut gas elpiji ke dalam rumah tersebut. Ketiga pelaku dijerat sanksi UU Perlindungan Konsumen serta pasal 378 KUP tentang penipuan.
(Carolina Christina)