JAKARTA- Partai Demokrat mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD segera melaporkan ancaman yang diterima ke polisi.
“Pak Mahfud harus melaporkan kasus ancaman, biar terungkap siapa orangnya. Dibanding hanya memberi statement yang bisa menimbulkan prasangka dan fitnah mengenai siapa yang mengancam,” ujar Didi Irawadi Syamsuddin, Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum saat dihubungi okezone, Kamis (23/12/2010).
Menurut dia, bila Mahfud tidak melaporkan secara hukum mengenai ancaman maka bukan tidak mungkin kejadian serupa akan berulang manakala MK tengah menguji perkara terkait konstitusi.
“Jadi biarkan polisi yang mengurus, mengungkap pelaku. Pak Mahfud tidak perlu takut melapor. Nanti yang mengancam siap-siap terkena proses hukum. Jangan sampai statement Pak Mahfud malah memancing orang untuk menebak-nebak siapa yang mengancam,” sambungnya.
Pengakuan Mahfud mengenai adanya ancaman dilontarkan saat dia menjadi pembicara dalam rapat kerja Satgas Antimafia Hukum di Istana Bogor kemarin.
Menurut dia, ancaman datang menjelang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Kala itu, bekas Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.
Si pengancam, cerita Mahfud meminta MK tetap menyatakan Hendarman sah sebagai jaksa agung hingga berakhirnya mas pemerintahan 2014 mendatang. Namun, MK memutuskan lain, MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril yang kemudian memutus Hendarman tidak lagi sah sebagai jaksa Agung sejak putusan dibacakan 22 September lalu.
(Lusi Catur Mahgriefie)