369 Perda 'Pungli' Bakal Dicabut

Misbahol Munir, Jurnalis
Senin 17 Januari 2011 13:22 WIB
Gamawan Fauzi (Foto: Sumbarprov.go.id)
Share :

JAKARTA - Kementerian dalam negeri telah mengkaji sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengungkapkan setidaknya ada 369 perda yang bermasalah.

Hal itu dikemukakan Gamawan saat rapat Kerja dengan Komisi I DPD RI di gedung DPD, Senayan Jakarta, Senin (17/1/2010).

"Pada tahun 2010 kementerian telah mengkaji sekira 2.400 Perda dari 3.000 perda yang direncanakan untuk dikaji. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa 369 perda bermasalah," kata Gamawan.

Ditambahkannya, kesemua perda bermasalah tersebut telah ditindaklanjuti. Mendagri mengaku telah mengirimkan surat kepada sejumlah pemerintah daerah untuk menghentikan, dan  merevisi, dan atau mencabut perda bermasalah dimaksud.

Perda yang bermasalah tersebut, menurut Gamawan kebanyakan terkait kecenderungan pemerintah daerah untuk menciptakan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan kepentingan umum.

Selain itu, Perda bermasalah juga dapat menghambat arus barang antar daerah dan menimbulkan ekonomi gaya tinggi.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya