JAKARTA - Penasihat ahli Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Kastorius Sinaga, meluruskan tudingan Gayus Lumbuun bahwa dirinya melanggar etika serta rentan terjebak dalam conflict of interest.
Dari sisi legal formal juga tidak ada larangan pengurus partai politik seperti dirinya menjadi penasihat ahli Kapolri. “Etika kan soal persepsi. Secara faktual apakah ada conflict of interest? Kalau ada, di mana, tunjukkan,” tegasnya kepada okezone di Jakarta, Senin (24/1/2011).
Kastorius menjelaskan, dia dan para koleganya selaku penasihat ahli tidak masuk dalam struktur kepolisian. Dengan demikian maka tidak ikut serta menangani kasus pidana maupun perdata.
“Kami juga tidak punya ruangan khusus di Mabes. Cuma rapat sebulan sekali dan hanya memberikan sumbangsih pendapat berdasarkan kompetensi masing-masing secara makro,” terangnya.
Dia mencontohkan, penasihat ahli hanya berdiskusi tentang draf Perpres Kompolnas, RUU Keamanan Nasional, serta dampak RUU Paket Politik terhadap stabilitas keamanan di daerah. “Hal-hal seperti itu yang kami kerjakan. Jadi kalau ada tudingan akan menimbulkan konflik kepentingan itu tidak benar,” tandasnya.
Kastorius Sinaga menjadi staf ahli Kapolri sejak lima tahun lalu. Tepatnya saat Kapolri masih dijabat Jenderal Soetanto. Dia baru memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat setelah Konggres di Bandung, Jawa Barat, sekira tiga bulan lalu.
“Itu hak politik saya untuk masuk ke parpol atau tidak dan secara aturan tidak ada larangan saya tetap menjadi penasihat ahli Kapolri,” tegasnya.
(Muhammad Saifullah )