DEPOK - Sidang paripurna pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad sudah dimulai, namun hanya dihadiri sekira sepertiga anggota Dewan.
Meski begitu, pelantikan tetap dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Depok, Kompleks Boulevard Kota Kembang Sukmajaya Depok, Rabu (26/1/2011).
“Rapat ini adalah rapat istimewa yang tidak memerlukan kuorom, jadi tetap bisa digelar walaupun hanya ada satu-dua orang anggota Dewan tidak masalah,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Depok Prihandoko dari Fraksi PKS dalam pembukaannya.
Untuk jajaran pimpinan, hanya hadir Prihandoko, sedangkan Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto (Fraksi Demokrat) dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Namning D Bothin tidak hadir.
Pantauan di ruang tersebut, anggota Dewan yang hadir didominasi dari Fraksi PAN dan PKS yang mengusung pasangan Nur Mahmudi dan Idris.
Padahal kemarin, dalam rapat badan musyawarah Partai Demorat menyatakan setuju pelantikan digelar hari ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok yang kalah. Hal itu kemudian ditafsirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai kemenangan bagi pasangan Nur Mahmudi-Idris.
Kemudian, muncul fakta hukum lain dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat yang menyatakan keempat pasangan calon di Pemilukada Depok tidak sah. Oleh karena itu, kpu Kota Depok mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasar hal itu, sejumlah anggota DPRD Kota Depok menolak pelantikan ini sampai keluarnya keputusan MA atas banding KPU tersebut.
(Lusi Catur Mahgriefie)