Pelantikan Nur Mahmudi Dinilai Cacat Administratif

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2011 13:31 WIB
(Foto:SI)
Share :

DEPOK – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Nur Mahmudi dan Idris Abdu Somad dinilai cacat administratif.

Dalam pelantikan yang digelar hari ini seluruh anggota dewan yang hadir hanya berasal dari Fraksi PKS dan Fraksi PAN yang memang mengusung Nur Mahmudi – Idris. Hal itu tentunya akan berpengaruh dalam menjaga keharmonisan kinerja Pemerintah Kota dengan DPRD selama lima tahun kedepan.

Salah satu fraksi yang tak menghadiri pelantikan yakni fraksi Demokrat. Bahkan pelantikan tidak dipimpin oleh Ketua DPRD Depok dari Fraksi Demokrat yakni Rintis Yanto.

Anggota DPRD Fraksi Demokrat Jeane Noveline mengatakan Fraksi Demokrat tak menolak pelantikan hanya tidak sepakat dengan sikap wakil ketua DPRD dari Fraksi PKS Prihandoko yang mengirim surat secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat terkait SK Mendagri untuk melaksanakan pelantikan. PKS dinilai melangkahi ketua DPRD dan 35 anggota dewan lainnya tanpa musyawarah.

“Dari Demokrat tidak menolak pelantikan, kami tidak hadir untuk sikapi surat SK Mendagri yang dikirimkan ke Gubernur Jabar, tanpa berkonsultasi dan melewati mekanisme rapat bamus, dibuat sendiri, diam – diam, menurut kita cacat administratif,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (26/01/11).

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar Babai Suhaimi. Menurutnya Fraksi PKS telah melanggar kode etik tata tertib administrasi dewan. Babai menilai apa yang telah dilakukan PKS adalah salah langkah dan menyalahi aturan.

“Kita bersepakat seluruh anggota partai Golkar tak akan hadir, partai yang tergabung dalam koalisi permanen juga tak hadir, mekanisme yang dilakukan Prihandoko, tanpa musyawarah pimpinan, tanpa diketahui, stempel gak ada, melanggar kode etik tata tertib, ilegal, berdampak kepada keabsahan pelantikan,” tegas Babai.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya