TANGERANG- Terpidana kasus penyuapan Artalyta Suryani alias Ayin akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang setelah surat keputusannya kebebasannya diberikan.
Kalapas Wanita Kelas II Tangerang, Eti Nurbaiti mengatakan Artalya bebas sekitar pukul 09.30 WIB. "Bebas sekitar pukul 09.30 WIB,"ujarnya dalam pesan singkatnya, Jumat (28/01/2011).
Saat pembebasan itu Ayin dijemput anak dan pengacaranya dan Etie membantah jika Lapas merayakan pembebasan Ayin. "Tidak ada acara apapun,"ucapnya singkat.
Sebelumnya, Ayin sempat dinyatakan bebas kemarin namun sempat mengalami penundaan. Pengacara Ayin OC Kaligis pun menuding Sekretaris Satgas Antimafia Hukum Denny Indrayana sebagai biang keladi terkait batalnya Ayin bebas kemarin.
Terkait hal itu, Denny mengatakan setiap Napi mempunyai aturan terkait keringanan, remisi, dan pembebasan bersyarat. "Hukuman-hukuman itu ada aturannya. Semua berpijak pada aturan main dan dilakukan sesuai aturan,"ucapnya.
(Carolina Christina)