PADANG- Pembebasan bersyarat Artalyta alias Ayin yang terlilit kasus penyuapan Jaksa Urip Trigunawan senilai 600.000 Dollas AS terkait kasus penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim
Menurut Patrialis Akbar saat membuka Evalusi Dilkumjakpol dan Law Center di Padang mengatakan pembebasan bersyarat itu atas perintah UU. "Bukan perintah Patrialis, tidak ada bantuan sedikit pun kecuali atas perintah Undang-Undang," kata Patrialis di Hotel Pangeran Beach, Padang Jumat (28/1/2011).
Lanjut Patrialis penegak hukum sadar betul apa yang dilakukan dan semua dilakukan sesuai aturan. Sanksi kepada Ayin pun, menurutnya, sudah diberikan sebagai terpidana. "Tidak mungkin saya mengeluarkan Ayin. Kami tidak bisa tahan seseorang kalau waktu penahanannya sudah habis, kalau kami tahan itu juga melanggar HAM," tambahnya.
Menurutnya, hakim yang menjatuhkan vonis kepada Ayin pun pasti juga sudah menghitung soal itu. "Hakim kan umumnya tahu kapan terdakwa yang ia vonis keluar, bisa saja itu menerima asimilasi atau remisi dan lain-lain," lanjutnya.
Ia juga mengatakan untuk kasus Ayin, sudah melalui dua per tiga masa tahanan sehingga bisa bebas bersyarat. "Ini pembebasan bersyarat ya, jadi kalau dia tidak memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi langsung dimasukkan lagi ke sel," tutupnya.
(Ahmad Dani)