JAKARTA - Pembebasan bersyarat yang diterima Artalyta Suryani alias Ayin mendapat sorotan dari wakil rakyat. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena meski sesuai dengan aturan yang berlaku, namun bertentangan dengan rasa keadilan.
Wakil Ketua DPR RI Anis Matta menyatakan pembebasan bersyarat terhadap Ayin memberi kesan bahwa menjadi koruptor di negara ini tidak menjadi masalah. Sebab putusan hukuman yang diterima cukup ringan.
“Dalam rangka rasa keadilan masyarakat, ini terasa memberi kesan di negara ini tidak menjadi masalah menjadi koruptor, ini agak ringan hukumannya, gampang juga minta potongan hukuman. Saya kira kesan ini yang kita terima dari putusan ini,” tutur Anis kepada wartawan di DPR, Jumat (28/1/2011).
Menurut Anis, kebijakan pemberian pembebasan bersyarat terhadap para koruptor harus dikaji ulang. “Karena itu yang perlu diproses di DPR adalah pemberian hukuman kepada koruptor dengan prinsip pemberian tertentu seperti, ada toleransi terhadap mereka seperti pemberian remisi,” kata dia.
Kata Anis, Menkum HAM harus melakukan pembenahan secara total dalam proses pemberian hukuman sehingga tidak mencedrai rasa keadilan. “Saya kira, perlu ada reformasi secara keseluruhan dalam hal ini,” tegasnya.
(Muhammad Saifullah )